a. Menyusun dan melaksanakan rencana dan program dibidang pembinaan personil dalam rangka meningkatkan kemampuan kejuangan dan profesionalisme prajurit sesuai rencana dan program wing udara 1.
b. Menyusun dan melaksanakan rencana dan program latihan dalam tugas (inservice training) dan gladi tugas tempur tingkat 1 sampai tingkat 2 dalam rangka meningkatkan kesiapan tempur unsurnya sesuai rencana dan program wing udara 1.
c. Melaksanakan pembinaan administrasi latihan unsur-unsurnya guna terselenggaranya kegiatan organisasi tempur pesawat udara sesuai fungsinya.
d. Menyusun dan melaksanakan rencana jadwal olah guna dan olah pemeliharaan unsur-unsurnya sesuai rencana dan program wing udara 1.
e. Menyusun rencana kebutuhan material atau suku cadang pesawat udara sesuai norma bekal dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan kesiapan teknis unsurnya sesuai rencana dan program wing udara 1.
f. Melaksanakan pembinaan administrasi dan logistik unsur-usurnya guna terselenggaranya kegiatan organisasi pembekalan dan sistem pemeliharaan terencana.
g. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan unsur-unsur lain didalam lingkungan wing udara 1, untuk kepentingan pelaksanaan tugas pokok.
h. Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan programnya secara berhasil guna dan berdaya guna.
i. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Komandan Wing Udara 1 khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
Skuadron 600 dipimpin oleh Komandan Skuadron, yang dijabat oleh seorang perwira menengah TNI-AL berpangkat Letnan Kolonel, yang bertanggung jawab atas tugas dan kewajiban nya kepada Komandan Wing Udara 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar